EkonomiLatestNasionalRagamRegional

BUMD Harus Patuhi PP No. 54 Tahun 2017

BANDUNG, MP  –  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD, semua  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mematuhi peraturan tersebut, salah satunya yaitu BUMD harus berbadan hukum atau Perseroan Terbatas.

Hal tersebut dikemukakan  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam  forum BUMD Sosialisasi dan Business Matching / Partnership BUMD se-Jabar,  yang dihadiri oleh para direktur BUMD Pemprov Jabar dan Kabupaten Kota di Hotel Grand Preanger Kota Bandung, Kamis (15/03/2018).

Aher mencontohkan, BUMD milik Pemprov Jabar yaitu PD Jawi kini telah berubah nama dan statusnya menjadi PT Jaswita (Jasa Pariwisata).

BUMD juga harus lebih berkontribusi bagi kebutuhan masyarakat luas. Seperti di bidang pertanian ada PT Agrojabar, bidang penjaminan usaha kecil masyarakat ada PT Jamkrida dan tentunya PDAM di 27 Kabupaten Kota.

BUMD yang dinilainya memiliki kontribusi besar dalam segi pendapatan adalah Bank BJB. Bank Pembangunan Daerah tersebut kini menjelma menjadi bank terbesar di Indonesia yang semakin maju dan profesional. Dalam persaingannya Bank BJB kini bahkan ada di peringkat ke 12 terbaik seluruh bank di Indonesia yang sebelumnya ada di urutan 16. Tiap tahunnya setoran Bank BJB ke Pemprov Jabar mencapai Rp 350 Milyar, kata Aher.

Aher meminta dalam forum BUMD tersebut dijadikan ajang sharing atau berbagi pengalaman agar semua BUMD di Jabar sehat sekaligus menguntungkan dan berkontribusi bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Yang penting bisnis apapun yang dikelola BUMD saya minta forum ini untuk sharing pengalaman agar BUMD kita sehat semuanya. Tidak mungkin kita cari keuntungan dari BUMD yang tidak sehat, jadi sebelum cari keuntungan kita sehatkan dulu,” ucap Aher.

BUMD yang belum lama berdiri yang penyertaan modalnya paling besar tahun ini dimiliki oleh PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Untuk kebutuhan pembangunan fisik dan pengembangan Bandara saja penyertaan modal dari Pemprov Jabar saja diatas Rp 1 Triliun.

“Karena perlu untuk pembangunan fisik di sisi darat dan pengembangan lainnya, memang BUMD yang paling cepat besar  adalah BIJB, kisaran penyertaan modal dari Pemprov diatas Rp 1 Triliun,” kata Aher. ( San )

Leave a Reply