Pasien Terima Obat Kadaluwarsa Akibat Keteledoran RSUD Lembang
KAB. BANDUNG BARAT, MP.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun mp.com, diduga telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak RSUD Lembang, dalam hal ini bagian Farmasi. Yakni adanya pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien yang mengidap penyakit paru-paru.
Adanya dugaan kelalaian tersebut adalah pada Tanggal 4 Pebruari 2019, bagian Apotik RSUD Lembang diduga memberikan sebagian obat yang sudah kadaluwarsa kepada pasien. Adapun jenis obat yang diduga kadaluwarsa tersebut berjenis Ethambutol 275 mg tablet sebanyak kurang lebih 84 butir/tablet.
Dugaan obat tersebut kadaluwarsa, diketahui setelah delapan hari mengkonsumsi, si pasien secara kebetulan melihat pada kemasan obat, tertera Juli 2018. Sementara masih obat sejenis yang lainnya, memang tertera batas kadaluwarsanya Juli 2020.
Selama mengkonsumsi obat tersebut, pasien sempat mengalami muntah-muntah sekitar empat hari. Namun si pasien tidak tahu, apakah itu efek dari obat yang sudah kadaluwarsa atau bukan.
Saat dihubungi oleh mp.com, Andriyana (35) yang menjadi pasein rawat jalan RSUD Lembang-Bandung Barat, membenarkan adanya sebagian obat yang diterima dari apotik RSUD Lembang yang sudah lewat kadaluwarsa.
“Iyah saya baru tahu, sekitar delapan hari setelah dari apotik. Saya tidak sengaja melihat masa kadaluwarsa dikemasan obat itu. Juli 2018. Tapi ada juga yang Juli 2020,” ujar Andriyana, kepada mp.com, Selasa (12/2).
Sementara itu, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Lembang, Noviyani Kartika, saat dihubungi mp.com, melalui pesan WhatsApp, menampik adanya pemberian obat kadaluwarsa kepada pasien.
“Selama menjalankan pelayanan kefarmasian RSUD Lembang tidak pernah memberikan pelayanan obat kadaluwarsa, hal ini sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit Permenkes No. 72 tahun 2016. Terimakasih,” jelas Noviyani, kepada elJabar.com, Kamis (14/2).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 98 (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara dalam Pasal 196, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan adanya kelalaian dari pihak Apotik RSUD Lembang tersebut, Andriyana belum sempat menghubungi pihak RSUD Lembang, mengingat dirinya masih sibuk dengan pekerjaannya. Begitu juga dengan kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Andriyana sedang mempertimbangkannya. Yang jelas menurut Andriyana, atas keteledoran ini dirinya merasa kecewa dengan layanan pihak RSUD Lembang.
“Belum. Saya masih sibuk kerja. Proses hukum, saya lihat dulu nanti. Bisa saja untuk perhatian layanan kedepan. Saya pertimbangkan nanti. Yang jelas, saya kecewa dengan keteledoran ini,” sesalnya. (***)