HukumLatestNasionalRagamRegional

Radea Tanggapi Polemik Teras Cihampelas Saat Ini

Bandung, MP – Teras Cihampelas yang saat ini menjadi polemik di Kota Bandung mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh di Kota Bandung, salahsatunya dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.

Radea mengatakan sangat menyayangkan dengan anggaran sebesar 48 M dan menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD) menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan, yang membuat harapan besar dari masyarakat sekitar untuk meningkatkan segi perekonomian, menjadi pudar akibat mangkraknya pembangunan Teras Cihampelas ini, Senin (7/7/2025).

Alih-alih Pemkot Bandung  mencari sebab yang lebih dapat difahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi, apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan tentu juga pengelolaan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang yang berkunjung kesana,kata Radea.

Radea berharap kedepannya masyarakat dapat merasakan manfaat dibangunnya Teras Cihampelas dengan solusi pertama meminta keseriusan pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan, atau sesuai dengan saran Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar dan dikembalikan seperti sebelum pembangunan.

Terkait hukum, pemerintahan, dan Aset daerah

Saran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM agar teras cihampelas Dibongkar ! Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar. Karena sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya, dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah, ucap Radea.

“Secara singkat, barang milik daerah dalam hal ini Teras Cihampelas, itu dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan,” paparnya.

“Prosedur pemusnahan/pembongkaran Mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung. Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD,”sambungnya.

Perlu ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan.

“Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar.
Berdasarkan aturan, Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan,” tegas Radea. ***