HukumLatestRagamRegional

Temuan BPK Terkait Rumah Deret Tamansari, Kajati Jabar Segera Turun ke Lapangan

BANDUNG, MP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jabar, Asep N Mulyana akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyebut adanya kelebihan pembayaran Rp 3,5 miliar Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari Tahap II kepada pihak ke-3

Pembangunan rudet Tamansari di Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung wetan ini kini sudah memasuki tahap ke -3 dan disinyalir sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“ Saya sudah komunikasi dengan beliau via pesan Whatsapp terkait kasus tersebut. Beliau menyebut akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Rabu (30/11/2022).

Diungkapkan Agus, berdasarkan temuan BPK pembayaran pembangunan rudet tahap II dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung kepada pihak kontraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR),  ada kelebihan Rp 3,5 miliar yang mengakibatkan kerugian uang negara.

“Jumlah tersebut berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian matrial bangunan dengan spek yang sebenarnya,” jelasnya.

Namun yang lebih mengherankan lagi justru  untuk pembangunan tahap III dimenangkan kembali oleh PT GKSR yang sudah jelas-jelas mengakibatkan kerugian uang negara Rp 3,5 milar.

“Ini kan aneh, padahal dalam lelang tersebut pihak Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan memberikan masukan atau catatan akan adanya temuan BPK tersebut,” ucapnya tanpa menyebutkan kapan waktunya Kajati Jabar akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut via pesan WhatsApp Selasa (29/11/2022), Kejati Kejati Jabar Asep N Mulyana belum memberikan jawaban hingga saat ini.***