2 Parpol Belum Lolos Verfak
SOREANG, MP – Dari 14 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bandung, dua partai dinyatakan belum lolos memenuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, yaitu PKPI dan Hanura. Namun begitu, KPU Kabupaten Bandung masih memberikan kesempatan kepada kedua partai tersebut untuk memperbaiki kekurangannya sampai tanggal 5 Februari dan hasilnya akan diumumkan KPU tanggal 6 Februari 2018.
“Hasil verifikasi yang kami lakukan, Partai PKPI dan Hanura masih ada kekurangan terutama struktur organisai KSB (ketua, sekretaris, bendahara), serta domisili kantor dan jumlah anggota,” ujar Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Sabtu (3/2/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018. Keputusan tersebut mewajibkan seluruh Partai politik (Parpol) untuk di verifikasi sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Jadi semua Parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, wajib memenuhi persyaratan pendaftaran yang kemudian di verifikasi kembali,” terangnya.
Diungkapkan Agus, verifikasi tersebut dilakukan sesuai tahapan, dan dimulai dari tanggal 30 – 31 Januari dan berakhir pada tanggal 1 Februari. Sedangkan penyampaian hasil verifikasi partai politik peserta pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan secara serentak seluruh wilayah di Indonesia tanggal 2 Februari. ( Bbg )
