DPMPTSP Kab. Bandung Sosialisasikan Perizinan On Line
SOREANG, MP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung baru-baru ini menyosialisasikan perizinan on line. Hal tersebut dimaksudkan, agar dapat diikuti dan difahami semua pihak. Apalagi sekarang sudah ada peningkatan pijinan yang tadinya 42 jenis perijinan, sekarang menjadi 86 jenis. Dengan demikian masyarakat yang akan mengurus perizinan, tinggal membuka web dari 10 jenis yang di prioritaskan melalui online.
“ Dengan sistem Perizinan secara online, para pemohon diharapkan dapat diikuti semua pihak,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Ruli Hadiana, di Soreang, Kamis (08/02/2018)
Untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang akan mengurus izin, DPTMPSP juga telah menyediakan fasilitas ruang tunggu, ruang menyusui, serta wc yang refresentatif, tempat ibadah, dan data informasi pelayanan.
“Dengan system on line ini kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat pemohon. Sesuai motto satu jam selesai dengan persyaratan lengkap,” terangnya.
Perizinan online ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati Bandung Nomor 101 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu satu pintu, dan Nomor 50 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas DPM PTSP Kab Bandung, dan Nomor 51 tahun 2017 tentang Penyederhanaan Perijinan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ( Bbg )