Pansus 7 Bahas Finalisasi Raperda Perlindungan UMKM Usulkan Sanksi Hukum Rentenir
BANDUNG, MP – Bahas Finalisasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Bag.Hukum, serta Tim Penyusun NA menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung pada Selasa, (14/3/2023).
Iwan Hermawan, S.E., Ak., sebagai Ketua Pansus 7 memimpin rapat yang dihadiri Anggota Pansus 7 Sandi Muharam, S.E.; Ferry Rismafury., S.H.; Agus Salim; Iman Lestariyono, S.Si.; Asep Sudrajat; drg. Maya Himawati, Sp.Ort.; H. Erwin, S.E.; dan Hj. Siti Nurjanah, S.S.
“Perda ini memberikan payung hukum untuk diberikan satgas rentenir. Teknisnya dikuatkan di Perwal. Yang dituntut di lapangan adalah perihal pelaksanaannya.” ujar Iwan.
Erwin menambahkan, diperlukan ketegasan berupa sanksi hukum bagi rentenir atau penyedia jasa keuangan nonformal yang menjerat masyarakat.
“Saya melihat acuan mereka belum jelas. Kalau enggak ada punishment pada pemberi pinjaman, enggak akan kapok. Harus ada sanksi hukum untuk pemberi bunga besar kepada masyarakat,” ujarnya. ***