Rapat Kerja Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
BANDUNG, MP – Bahas tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/2/2023).
Dudy Himawan, S.H., selaku Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, memimpin rapat dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; N. Wina Sariningsih, S.E.; Ir. H. Agus Gunawan; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Dalam kesimpulan dari rapat ini, telah disepakati bahwa beberapa pasal yang masih membutuhkan tinjauan lebih lanjut akan dilakukan setelah konsultasi ke Kemendagri dalam waktu dekat.
“Hari ini kesimpulan Rapat Pansus 6, kami sudah membahas pasal demi pasal, namun masih ada beberapa pasal yang akan kami tindaklanjuti dengan melakukan konsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Hasil dari konsultasi tersebut, ia melanjutkan, akan menjadi acuan untuk memperbaiki dari beberapa hal yang perlu disempurnakan.
“Insyaallah hari Senin, kami akan konsultasi ke Kemendagri. Dan hasil dari konsultasi itu akan menjadi acuan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang sebelumnya masih menjadi perdebatan,” ucapnya.***