Terapkan Sistem E-Retribusi di Pasar Tradisional Bank bjb – Pemkab Ciamis Kerja Sama
CIAMIS, MP – Bank bjb bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (E-Retribusi) bagi pasar tradisional yang berada di Kota Galendo. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini dan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Kamis (27/8/2020).
Penandatangan kerja sama turut dihadiri oleh CEO bank bjb Regional III Nunung Suhartini, Pemimpin bank bjb Kantor Cabang (KC) Ciamis Moch Indra, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis Toto Marwoto, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Ciamis Ika Darmaiswara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Kurniawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi, Inspektur Kabupaten Ciamis Deden Wahidin, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis David Firdha, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis Rudi, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Ciamis Hendra Suhendra.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan langkah kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bank bjb untuk mendorong penerapan elektronifikasi di segala lini. Penggunaan E-Retribusi ini merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai yang turut digalang perusahaan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan penggunaan uang elektronik.
“Langkah penerapan inovasi transaksi ini merupakan bagian dari upaya bank bjb untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong niat baik pemerintah dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah. Langkah ini juga seturut dengan salah satu visi sinergi bank bjb untuk mendorong implementasi Smart City secara bertahap di berbagai daerah,” kata Widi.
Sistem pembayaran E-Retribusi merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai, sekarang cukup menggunakan kartu, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap.
E-Retribusi merupakan cara pemungutan retribusi pedagang pasar dengan menggunakan kartu. Artinya, pedagang tidak lagi membayar retribusi yang ditukar dengan karcis. bank bjb menyediakan kartu yang digunakan sebagai medium bayar. Cara penggunaannya, pedagang cukup menggesek kartu e-retribusi ke perangkat elektronik yang dibawa oleh petugas. Secara otomatis, saldo pedagang akan berkurang sesuai nilai retribusi yang dibayarkan.
Penerapan sistem E-Retribusi memberikan kepastian besaran nominal retribusi yang harus dibayarkan warga pedagang kepada pemerintah. Penerapan sistem ini juga menjadi terobosan untuk mengurangi timbulnya kebocoran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, diterapkannya E-Retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih mewabah, karena pemungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang tunai yang sangat rentan menyebarkan virus. ***