Tim Kuasa Hukum : Iwa Tidak Memiliki Kewenangan Dalam Kebijkan RDTR Proyek Meikarta
Bandung, MP – Tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi Proyek Meikarta Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) Proyek Meikarta. Hal tersebut dikatakan penasehat hukum Iwa Karniwa, Anton Sulton kepada wartawan, Minggu (01/09/19).
Menurutnya, Iwa tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi tentang perubahan Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang merubah sususan personalia BKPRD,” ungkap Anton.
Dikatakan Anton, Sejak itulah Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.
“Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang,” imbuh Anton.
Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda.
Lebih lanjut Anton menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.
“Dari perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tersebut, telah terjadi pelimpahan kewenangan BPKRD pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BPKRD,” tukasnya.
“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tambahnya.
Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat kami pertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Anton Sulton menjelaskan obyektivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga dugaan dan sangkaan tersebut sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.
Dari obyektivitas tersebut, kata Anton, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi Iwa dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).
“Atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” pungkas Anton. (***)