Nasional

Drs. Adi Suwito, ST, “Defect List Diberikan Untuk Menyempurnakan Mutu dan Kualitas Pekerjaan”

Surabaya, MP.com – Beberapa kontraktor pelaksana pekerjaan proyek jalan dan jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol telah diberi sanksi tegas berupa denda atas keterlambatan waktu kontrak pekerjaan.

PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol pada satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya, Drs. Adi Suwito, ST mengatakan denda sebesar 1 yang dijatuhkan merujuk pada pasal 56 ayat (2) Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Kata Adi, sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi pengadaan barang jasa pemerintah pihaknya masih memberikan kesempatan keterlambatan tersebut meski hal itu disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa. Kesempatan tersebut berupa perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda yang besarnya sudah ditentukan dalam pasal 79 ayat (4) dan ayat (5) Perpres No. 16 tahun 2018.

Namun demikian perpanjangan waktu kontrak yang diberikan itu tentunya berdasarkan asesment dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga PPK berkeyakinan bahwa kontraktor penyedia jasa dinilai mampu untuk menuntaskan pekerjaannya.

“Setelah dinilai dan dievaluasi baru perpanjangan waktu kontrak dibuat dengan dikenakan denda,” kata Adi saat ditemui eljabar.com di kantor PPK Kertosono Jombang Mojokerto di kawasan Mlirip, Jum’at, (18/1/2019).

Untuk pekerjaan pembangunan jembatan gantung Pikatan Cs denda yang dikenakan adalah 15 hari terhitung sejak berakhirnya waktu kontrak pada 28 Desember 2018. Proyek dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar lebih itu dikerjakan oleh PT Marlin Jaya Konstruksi sudah diberi perpanjangan waktu kontrak hingga pada 12 Januari 2019.

Selain denda, beberapa pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknisnya, menurut Adi, sudah dibuatkan defect list setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihaknya dan Satuan Kerja  Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya.

Hal itu dimaksudkan agar cacat pekerjaan yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor itu segera disempurnakan oleh penyedia jasa. Defect list diberikan karena hingga penyerahan pertama (PHO) masih terdapat beberapa hal yang harus disempurnakan terkait desain, kualitas dan kuantitas pekerjaan. Jika defect list yang diberikan tidak dikerjakan oleh penyedia jasa maka itu akan memengaruhi proses serah terima tahap akhir pekerjaan (FHO). Dalam hal ini penyedia jasa diberikan ruang dan waktu yang cukup selama masa pemeliharaan untuk meminimalisir cacat mutu dan kualitas pekerjaan selama on going (dalam waktu pelaksanaan) hingga penyerahan tahap pertama (PHO).

Beberapa pekerjaan yang didefect diantaranya adalah pekerjaan rekonstruksi jalan nasional yang terletak di Ngoro (Kab. Mojokerto) serta Jl. Yos Sudarso dan Jl. Soekarno Hatta (Kab. Jombang). Kontraktor penyedia jasa untuk paket-paket pekerjaan tersebut berkomitmen untuk menyempurnakan hasil pekerjaannya.

“Pekerjaan yang di Ngoro dan Jombang di-defecft agar hasilnya lebih baik lagi,” ujar Adi.

Pemantauan eljabar.com, Rabu, (15/1/2019), preservasi rekonstruksi jalan di Ngoro masih menyelesaikan pekerjaan saluran drainage. Pembuatan saluran dengan menggunakan beton pracetak u-ditch tersebut sudah terpasang dan hanya menyisakan pekerjaan timbunan tanah.

“Tinggal sedikit lagi,” ucap seorang pekerja menjawab pertanyaan progres pekerjaan eljabar.com.

Sementara itu, pemerhati konstruksi alumni Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPU) Bandung, Oom Somadin, BE, mengatakan, keterlambatan waktu pelaksanaan proyek dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu keterlambatan yang layak mendapatkan ganti rugi, keterlambatan yang dapat dimaafkan dan keterlambatan yang tidak dapat dimaafkan. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh kinerja penyedia jasa maka harus dikenakan denda.

Sedangkan jika terdapat defect atau kecacatan pekerjaan maka PPK dan fungsional di satuan kerja harus memberikan daftar item-item pekerjaan yang belum sempurna untuk dilakukan perbaikan oleh penyedia jasa selama dalam masa pemeliharaan.

Terpisah, beberapa warga pemilik toko, warung makan dan pengurus rumah ibadah yang berada tepat di pinggir jalan mengaku senang atas pembuatan saluran drainage tersebut. Menurut mereka, pembuatan saluran drainage itu akan meminimalisir potensi limpasan air yang masuk ke rumah warga saat musim penghujan. (***)

Leave a Reply