KAI memberikan sikap Dukungan ke KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
BANDUNG, PM – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Resmi Dibuka di Bandung dalam pembukaan rakernas dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Dr. H. M. Syarifuddin, Dirjen AHU kementerian Hukum dan HAM untuk kerjasama menegakkan dan melakukan penguatan fungsinya sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin memberikan penguatan posisi advokat dalam pembangunan dan penegakan hukum. Penguatan apa itu?
“Kami sadar, Advokat itu bagian daripada unsur penegakan hukum, kami ingin mengambil posisi dan peran disitu,” kata Sekjen KAI Aprillia Supaliyanto disela Rakornas KAI
Hal tersebut dilakukan, karena KAI menyadari saat ini terjadi disharmonisasi antar lembaga penegakan hukum, dalam melakukan penegakan hukum.
“Advokat ingin mengambil posisi, disitu, ya. Untuk juga dapat berkontribusi di dalam penegakan hukum ini.
Terkait dengan itu juga, KAI memberikan sikap mendukung, peran dan apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan KPK di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain mendukung, KAI juga meminta, agar KPK memberikan penghargaan dan penghormatan hak-hak hukum advokat ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya.
“Ketika kami menjalankan tugas dan fungsi itu, KPK juga harus bisa memberikan hak-hak kami, yaitu hak untuk memberikan pendampingan, karena KUHP mengatur mengenai hal itu,” katanya.
Sehingga, selain KAI memberikan bantuan hukum, KAI juga memberikan catatan juga kepada KPK.
Dukungan diberikan ketika KPK, on the track, ketika KPK melakukannya kurang tepat, KAI koreksi, KAI kritisi.
“Jadi dukungan kami, tetap tidak kehilangan daya kritis kepada KPK,” terangnya.
Secara prinsip, KAI mendukung semua tindakan KPK, kinerja KPK, termasuk tindakan KPK terhadap oknum advokat yang kemarin disangkakan melakukan penghalang-halangan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Karena apa, jangan sampai citra advokat seolah-oleh penghambat penegakan hukum,” tegasnya. “Kami Advokat, kami penegak hukum, dan kami ingin melakukan penegakan hukum, kami bukan penghambat penegakan hukum,” pungkasnya. (Jar)
