HukumNasionalRegional

Sabu 25,4 Kg, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Di Amankan Dir Narkoba Polda Jabar

SUKABUMI, MP – Direktorat Narkoba Polda Jabar bongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Enam tersangka menangkap enam berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda berikut barang bukti 25,4 kg sabu siap edar senilai Rp38,1 M.  Modus yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut, menggunakan angkutan air dan singgah di pulau terluar Indonesia. Kemudian menggunakan perahu kecil sampai di basecamp atau tempat penyimpanan yaitu di Batan, Kepulauan Riau.

Ke enam pelaku yang berhasil diringkus berinisial AN, MA, SR, DN, AI dan MSL, sementara dua orang lagi berhasil meloloskan diri, kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 25,4 kg sabu yang sudah dipecah beberapa paket. 24 bungkus paket 1 kg, 14 paket 1 ons, dan satu bungkus paket 4,19 gram.

“Selain merin gkus enam tersangka, kami juga berhasil mengamnkan barang bukti berupa sabu, 12 handphone, 2 unit timbagnan digital, 1 buah brangkas, 2 sertifikat, 1 pasport, 1 buah tabung gas 12kg, 1 drum oli, 1 speaker dan 3 buku tabungan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan press release di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2).

Diungkapkan Agung, semua barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp38,1 miliar. Jika diasumsikan Polda Jabar dapat menyelamatkan 127ribu orang. “Jika kita asumsikan satu gram sabu dipakai lima orang, dengan sejumlah tersebut berarti dapat menyelamatkan 127ribu orang,” ungkap Kapolda.

Agung mengatakan, jaringan peredaran narkoba antar provinsi terungkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka IR yang ditangkap pada September 2017, berikut  barang bukti seberat 4,2 kg.  Dari kicauan IR itulah akhirnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya menemukan safehouse di Batam, Kepulauan Riau.

Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. MSL, AN, dan MA ditangkap pada 29 Januari 2018 saat transaksi sabu seberat 1kg untuk dikirim ke pelaku DN. Saat itu polisi menemukan kembali beberapa paket besar di kontrakan MSL yang salah satunya disembunyikan pelaku di dalam tabung gas yang dimodifikasi.

“DN dan SR ditangkap di hari yang sama, tanggal 31 Januari. AI ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. AI ini bertugas sebagai kurir. Jaringan ini pendistribusianya ke beberapa provinsi seperti, Banjarmasin, Pontianak, Surabaya, Lampung, Pekanbaru, Bandung, Palembang, Jambi, dan Lombok. Setiap pengiriman disimpan di dalam sepatu. Setiap kurir membawa 1kg sabu. Pengirimannya via udara melalui Bandara Hang Nadim, Batam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancan hukuman maksimal pidana mati ataupun seumur hidup. Ataupun pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Bbg )

Leave a Reply